Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya konsisten memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” ujar Beni dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa.
Dalam penilaian Komisi Informasi Pusat, Provinsi Banten meraih skor 96,45 dan menempati peringkat delapan dari 21 provinsi yang memperoleh predikat informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, Senin (15/12).
Baca juga: Perumda Tirta Al Bantani Serang raih predikat badan publik informatif
Menurut Beni, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat terkait kebijakan serta program pembangunan.
“Melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” katanya.
Beni menambahkan, keterbukaan informasi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik karena mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
“Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga dapat berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Banten berkomitmen memperkuat sistem layanan informasi publik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem digital di seluruh perangkat daerah.
“Kami akan terus melakukan penguatan sistem dan sumber daya agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Beni.
Baca juga: Kemenkum Banten jadi badan publik informatif, peroleh nilai 99.87
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ia menjelaskan, pada 2025 Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik, dengan hasil 197 badan publik atau 50,9 persen meraih predikat informatif, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan melampaui target RPJMN.
Komisi Informasi berharap capaian tersebut mendorong badan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi sebagai fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Baca juga: Pemkot Tangerang raih penghargaan Badan Publik Informatif 2023
