Serang (ANTARA) - Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Mansur, mendorong pemerintah kabupaten dan kota (Pemkab/Pemkot) segera menerbitkan regulasi yang menertibkan batas tarif layanan di destinasi wisata, guna mencegah pungutan tidak wajar yang merugikan citra pariwisata daerah.
"Kewenangan retribusi itu ada di kabupaten/kota. Maka perlu ada peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwal) untuk meminimalisir pungutan yang terlalu tinggi," ujar Mansur di Serang, Selasa.
Mansur menilai, ketiadaan standar harga yang jelas sering kali dimanfaatkan oknum untuk mematok tarif semaunya. Hal ini, menurutnya, menjadi penyebab utama wisatawan merasa jera (kapok) untuk kembali berlibur ke Banten. Oleh karena itu, payung hukum di tingkat daerah dinilai mendesak untuk melindungi konsumen.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Banten percepat pembangunan lewat penguatan belanja
Mengingat kewenangan pengaturan berada di tingkat II, Mansur menyarankan Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah intervensi melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur.
"Bisa saja ada surat edaran dari Gubernur untuk mendorong para bupati atau wali kota agar memberikan arahan tegas terkait penataan tarif ini," jelasnya.
Selain pendekatan regulasi, Mansur juga menekankan pentingnya pendekatan kultural. Ia meminta dinas pariwisata di daerah tidak bosan melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar objek wisata agar memiliki mental sadar wisata.
"Masyarakat harus sadar bahwa sikap ramah dan melayani dengan harga wajar adalah investasi jangka panjang. Jangan sampai memberatkan pengunjung," tambahnya.
DPRD Banten sendiri menyatakan komitmennya untuk mendukung kemajuan pariwisata melalui fungsi anggaran. Mansur menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, alokasi untuk pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata akan mendapat porsi yang cukup besar, sejalan dengan arahan Gubernur.
Baca juga: DPRD Banten percepat reformasi perlindungan anak usai kasus Tangsel
