Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut tambang ilegal dan illegal logging sebagai bentuk kejahatan berat yang tidak boleh ditoleransi karena merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman.
“Illegal logging dan tambang ilegal itu perampokan di muka bumi. Itu kejahatan berat, tidak boleh dibiarkan,” kata Dimyati di Kota Serang, Selasa.
Ia menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial di sekitar wilayah tambang.
“Kalau hanya pengusahanya yang kaya, sementara rakyat di sekitarnya miskin, itu persoalan besar,” ujarnya.
Baca juga: Wagub Dimyati tekankan penertiban tambang untuk mitigasi bencana
Dimyati menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga kekeringan.
“Tambang menyebabkan erosi, longsor, banjir, dan juga kekeringan saat musim kemarau. Ini problem nyata,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Banten merupakan wilayah rawan bencana karena memiliki gunung aktif, laut, serta banyak daerah aliran sungai seperti Ciliwung, Cisadane, Ciujung, dan Cidurian.
“Banten rawan bencana. Punya gunung, punya laut, dan daerah aliran sungai yang luar biasa,” ujarnya.
Baca juga: Polda Banten dorong solusi legalisasi pertambangan rakyat lewat WPR
Pemerintah Provinsi Banten, kata Dimyati, berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana, kata dia.
Pemerintah Provinsi Banten melakukan mitigasi melalui apel siaga hidrometeorologi bersama Polda, TNI, BPBD, serta seluruh organisasi perangkat daerah terkait, dengan fokus pada persoalan tambang, kerusakan hutan, dan daerah aliran sungai.
Ia menegaskan perlindungan alam harus menjadi fondasi utama pembangunan daerah agar risiko bencana dapat ditekan secara berkelanjutan.
Baca juga: BPBD Banten fokus mitigasi banjir di daerah rawan tambang ilegal
