Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan pemulihan kerusakan lahan yang ditimbulkan pertambangan ilegal melalui langkah reklamasi berbasis kajian ilmiah.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy di Kota Serang, Kamis, kolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Banten dilakukan untuk memastikan penataan wilayah terdampak berjalan terukur. Penanganan kerusakan lahan harus diawali pemetaan lokasi secara detail.
“Kami akan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Banten. Kita akan sama-sama melihat lokasi kerusakannya dan mana saja yang masih legal,” ujar dia.
Setelah melakukan identifikasi, pemerintah akan menentukan tingkat kerusakan guna menetapkan intervensi lingkungan. “Setelah itu dilakukan kajian tingkat kerusakan, lalu kita upayakan reklamasi pasca-tambangnya,” katanya.
Baca juga: Kapolda Banten dorong penataan tambang rakyat, hentikan praktik ilegal
Ari menegaskan seluruh kegiatan tambang tetap wajib mematuhi aturan lingkungan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pemulihan pasca operasi. Menurutnya, penegakan hukum akan berjalan paralel dengan program penataan agar wilayah terdampak tidak semakin kritis.
Pemeriksaan izin dan praktik tambang legal juga dilakukan menyeluruh untuk memastikan kepatuhan. “Semua akan kita periksa kembali,” ujar Ari.
Ia menyebut pemulihan lingkungan menjadi prioritas karena ekosistem terdampak penambangan liar berisiko memicu bencana dan menghilangkan mata pencaharian warga.
“Supaya semua kembali teratur, yang legal tetap memenuhi kewajiban, dan kerusakan yang terjadi bisa dipulihkan,” katanya.
Baca juga: Kerugian kerusakan TNGHS disebut capai Rp350 miliar
