Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menjaring warga negara asing bermasalah keimigrasian pada Operasi Wirawaspada di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Perdhana, di Tangerang, Selasa mengatakan dalam pelaksanaan operasi penertiban itu, Imigrasi Soetta berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang WNA yang berasal dari India, Inggris, Arab Saudi, Nigeria, Ghana, dan Tiongkok.
"Selama operasi kami menurunkan 34 personel dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan sasaran pengawasan meliputi apartemen, hotel, ruko, serta perusahaan pengguna tenaga kerja asing," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Tangerang tingkatkan patroli antisipasi pelanggaran WNA
Ia bilang, hasil pemeriksaan terhadap WNA itu ditemukan beberapa dokumen keimigrasian tidak sesuai izin tinggal yang berlaku dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana, ada dua WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni berinisial VOA (37), warga negara Nigeria, yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan diduga izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan VOA (39), warga negara Ghana, yang memiliki izin tinggal namun diduga masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia.
"Terhadap kedua WNA tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap sebanyak tiga WNA yang tidak kooperatif pada saat pemeriksaan lapangan, masing-masing XL (38), LW (48), dan LW (45), seluruhnya warga negara Tiongkok pemegang izin tinggal dalam rangka penanaman modal (investor).
"Ketiganya akan dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait keberadaan serta aktivitasnya yang tidak dapat diverifikasi pada saat pemeriksaan di lokasi," tuturnya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta tingkatkan pengawasan pelaku perjalanan Nataru
Dalam Operasi Wirawaspada tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas WNA dengan izin keimigrasian yang dimiliki, termasuk dugaan rangkap jabatan serta ketidaksesuaian data penjamin pada perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
Terhadap temuan tersebut, Imigrasi memberikan peringatan serta mewajibkan pihak perusahaan penjaminnya untuk segera melakukan perbaikan dan penyelesaian perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian dan berperan aktif dalam melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum," kata dia.
Baca juga: Antisipasi lonjakan penumpang, Imigrasi Soetta siagakan 570 petugas
