Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 dari Asnin Syafiuddin ke Abdul Rohman.
Wakil Ketua DPRD Banten, Imron Rosadi, di Serang, Selasa, mengatakan bahwa mereka berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saudara Abdul Rohman menggantikan saudara Asnin Syafiuddin untuk sisa masa jabatan 2024-2029," ujarnya.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-185 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai peresmian pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu anggota DPRD Provinsi Banten.
Baca juga: Legislator Banten: Efisiensi rumah sakit tak harus berdampak ke naker
Proses PAW tersebut dilakukan setelah Asnin Syafiuddin mengajukan pengunduran diri dengan alasan faktor kesehatan. Di usianya yang menginjak 74 tahun, politisi senior tersebut memilih untuk fokus pada proses pemulihan.
Usai pembacaan sumpah, Abdul Rohman menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi tegaknya demokrasi serta mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Najib Hamas, berharap kehadiran Abdul Rohman dapat memperkuat kinerja DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat, khususnya bagi warga di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 4 Kabupaten Tangerang.
Baca juga: DPRD Kabupaten Serang gelar sidang paripurna PAW tiga anggota
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026