Serang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Gubernur Banten Andra Soni atas anugerah yang diperoleh pada ajang Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025.
"Semoga capaian ini semakin memotivasi untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja, demi terwujudnya kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Senin.
Dengan mengusung tema “Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera”, ia mengatakan penghargaan itu menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Penganugerahan itu dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/5), sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentu berharap ke depan terus ditingkatkan perhatian dan perlindungan bagi pekerja di Banten," katanya.
Baca juga: Catat, 2,7 juta pekerja di Banten sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Provinsi Banten meraih Paritrana Award 2025 pada kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) Terbaik untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut juga diberikan untuk Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan Kabupaten Tangerang.
Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Tangerang dan Kepala Desa (Kades) Panongan, Kabupaten Tangerang, diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar pada kegiatan Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025 di Plaza BP Jamsostek Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (8/5).
“Penghargaan ini terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra.
Andra Soni mengatakan, saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten sudah mencakup 2,4 juta pekerja. Termasuk juga jaminan untuk pekerja rentan.
Baca juga: Legislator apresiasi Gubernur Banten raih penghargaan Paritrana Award 2025
Menurut dia, Pemprov Banten menargetkan untuk berkontribusi dalam pencapaian target nasional, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 10 juta pekerja rentan.
“Alhamdulillah, Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” katanya menegaskan.
Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda itu disahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti nelayan, petani, dan buruh harian.
Baca juga: Pemprov Banten-Danantara sepakati pembangunan PSEL Serang Raya
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar mengatakan, potensi risiko perekonomian terus terjadi yang bakal menekan pekerja. Sehingga risiko terhadap pekerja juga ada.
“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” kata Muhaimin Iskandar.
Menurut dia, jaminan sosial akan meningkatkan performa dunia usaha. Semakin baik perusahaan melindungi pekerjanya, akan semakin baik dipandang oleh investor.
Dalam kesempatan itu, juga diluncurkan Gerakan Perlindungan 10 juta Pekerja Rentan untuk pekerja informal. Gerakan ini menargetkan pada asisten rumah tangga, tukang ojek, pedagang kecil, buruh tani, serta nelayan. Adv
Baca juga: Gubernur Banten minta pengusaha muda garap sektor agrikultur
Pewarta: Bayu KuncahyoEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.