Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menggerebek arena judi sambung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (10/5), dengan menyita 28 unit pendaraan sepeda motor, 13 ekor ayam, enam sarung ayam hingga dua orang terduga pelaku diamankan oleh petugas kepolisian setempat.
"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dilakukan police line," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin.
Ia menjelaskan upaya penggerebekan arena judi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Sikapi laporan warga, polisi bongkar arena sabung ayam di Tangerang
Tim kepolisian yang tiba di lokasi itu langsung melakukan tindakan tegas dengan membubarkan dan menangkap sejumlah para pelaku peserta sambung ayam tersebut
"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam, dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan penindakan itu terdapat puluhan orang ikut dalam praktik judi sambung ayam. Saat penggerebekan mereka langsung membubarkan diri untuk berusaha kebur dari penangkapan petugas.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum.
"Dan apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," kata dia.
Baca juga: Polisi bongkar arena sabung ayam di Cigoong Serang
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.