Serang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten H Hasbi Sidik mengapresiasi atas prestasi Gubernur Banten Andra Soni yang meraih penghargaan Paritrana Award 2025 pada kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) Terbaik untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Saya menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih Pak Gubernur Banten yakni penghargaan Paritrana Award 2025. Ini wujud komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pekerja upah maupun pekerja rentan," kata Hasbi Sidik di Serang, Senin.
Ia menegaskan komitmen yang sama juga dilakukan seluruh DPRD Banten Komisi V yang menjadi 'leading sector' bidang ketenagakerjaan.
"Dalam prosesnya kami selalu mensupport, mengawal dalam perlindungan tenaga kerja renten. Termasuk meyakinkan pihak BPJS Ketenagakerjaan, bahwa DPRD Banten dan Pemprov Banten memiliki komitmen yang kuat dalam kebijakan perlindungan tenaga kerja," kata Hasbi yang juga anggota DPRD Banten asal Fraksi Gerindra ini.
Baca juga: Catat, 2,7 juta pekerja di Banten sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hasbi berharap ke depan, sektor ketenagakerjaan di Provinsi Banten semakin baik karena pekerjanya merasa aman dan nyaman mendapat perlindungan.
Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni meraih Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 pada malam penganugerahan di Plaza BP Jamsostek Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (8/5). Selain Gubernur, penghargaan juga diraih Bupati Tangerang dan Kades Panongan, Kabupaten Tangerang,.
Andra Soni mengatakan, saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten sudah mencakup 2,4 juta pekerja. Termasuk juga jaminan untuk pekerja rentan.
Andra Soni juga menegaskan, Pemprov Banten menargetkan untuk berkontribusi dalam pencapaian target nasional, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 10 juta pekerja rentan.
“Alhamdulillah, Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” tegasnya.
Baca juga: DPRD: Jaringan belum direlokasi ke bawah tanah dikenakan retribusi
Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini disahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti nelayan, petani, dan buruh harian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi juga mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Banten atas pencapaian dalam ajang Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025.
Dengan mengusung tema “Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera”, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
"Semoga capaian ini semakin memotivasi untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja, demi terwujudnya kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Banten," kata Septo.
Baca juga: Kapolda Banten jalin silaturahmi Kamtibmas bersama PWI Banten
Pewarta: MulyanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.