Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten memperkuat langkah pencegahan potensi permasalahan hukum dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih melalui pengawalan dan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa mengatakan kesepakatan ini menjadi pijakan hukum untuk memastikan pembangunan koperasi berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” kata Andra Soni.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani tentang pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten pada Senin (15/12).
Baca juga: Kemenkop dorong pengurus Kopdes Merah Putih gali potensi pertanian
Menurut dia, kerja sama tersebut dirancang sebagai upaya mitigasi risiko hukum, terutama pada aspek pembangunan fisik dan operasional koperasi, mulai dari perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan desa, koperasi, ekonomi, serta hukum. Ruang lingkup pengawalan mencakup penyediaan lahan, perizinan, pembangunan gerai dan pergudangan, hingga operasional koperasi.
Program pengawalan hukum tersebut menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten agar pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Andra Soni menegaskan pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Baca juga: 274 Kopdes Merah Putih di Tangerang dapat suntikan dana sebesar Rp27,4 miliar
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menekankan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong.
Ia menyatakan pengawalan kejaksaan difokuskan pada pencegahan penyimpangan hukum sejak awal melalui pendampingan dan penguatan kepatuhan.
“Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” kata Bernadeta.
Menurut dia, koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan jika menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta didukung tata kelola transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.
Pada kesempatan yang sama, disalurkan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten, masing-masing senilai Rp68,75 juta, sebagai dukungan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Baca juga: Gubernur Andra Soni minta perusahaan bentuk koperasi karyawan
