Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan sidang isbat nikah merupakan komitmen Pemkot dalam memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga melalui pencatatan yang resmi.
“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” kata Wali Kota Sachrudin dalam kegiatan sidang isbat nikah terpadu di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu.
Ia menambahkan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” katanya.
Baca juga: 80 pasangan di Lebak ikuti sidang isbat nikah
Mamat dan Lah, salah satu pasangan peserta isbat nikah mengaku bahagia akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” ungkap Mamat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menjelaskan para peserta yang perkaranya dikabulkan akan memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.
Baca juga: 89 pasangan di Kota Tangerang ikuti isbat nikah terpadu
“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.
Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, lanjut Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 101 perkara dikabulkan, sementara 5 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 1 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.
“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” katanya.
Baca juga: DPRD Kota Serang dorong biaya isbat nikah masuk APBD Perubahan
