Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, berinisial Bripka AI dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten oleh sejumlah korban dugaan penipuan dengan modus penggelapan mobil rental.
Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Selasa membenarkan terkait adanya pelaporan terhadap oknum anggota polisi tersebut.
Menurutnya, pelaporan ini dilayangkan ke Paminal Polda Banten oleh korbannya yakni Eman warga Rangkas Bitung, Lebak, Komariah dan Tati warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Komariah dan Eman diduga tertipu dengan kasus yang sama (penggelapan kendaraan rental) atau kendaraan digadai ke mereka berdua," tuturnya.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku penipuan seleksi Akpol senilai Rp1 Miliar
Ia menyebutkan, para korban penipuan ini mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta atas aksi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
"Sementara, Ibu Teti uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan," katanya.
Ia juga menyampaikan, sebagai menindaklanjuti kasus itu, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terlapor melalui tim Paminal.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Unit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Irfan bahwa kasus dugaan penipuan ini telah ditangani dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan kasus tersebut.
"Sudah kami tangani kasusnya," ucap dia.
Baca juga: Polisi dalami kasus dugaan penipuan investasi kripto
Sebelumnya, dugaan kasus penipuan atau penggelapan kendaraan rental ini viral di media sosial (medsos). Dimana, salah satu korban bernama Komariah warga Kampung Parungpung, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang menceritakan kronologis perkaranya.
Dalam peristiwa itu, bermula saat korban menerima gadaian satu unit mobil jenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL senilai Rp25 juta dari Bripka AI
Namun, baru dua minggu kendaraan tersebut diterima korban kemudian ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik asli dari jasa rental kendaraan.
Setelah mobil gadaian itu diserahkan kepada pemilik asli. Korban berupaya meminta agar uangnya dikembalikan oleh oknum polisi berpangkat Bripka tersebut.
Akan tetapi, sampai saat ini baru Rp17 juta yang dikembalikan, sementara sisanya yaitu Rp8 juta masih belum dibayarkan sejak tahun 2024 lalu.
"Baru dibayar 18 itu pun dicicil. Sementara sisanya 8 juta lagi belum dibayar hingga saat ini," terangnya dalam cuplikan video tersebut.
Baca juga: Tindak kejahatan perbankan bergeser memanfaatkan platform digital
