Serang (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap satu orang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Terpidana bernama Mohammad Fauzan (54), warga Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang diketahui berpindah tempat tinggal ke Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, dan ditangkap sekitar pukul 10.07 WIB dalam operasi gabungan antara Tim Intelijen Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tegal.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna di Kota Serang mengatakan, pengamanan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, yang menyatakan Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas di tingkat pengadilan negeri,” ujar Rangga.
Baca juga: Kajati Banten instruksikan optimalisasi pemberantasan korupsi
Dalam kasus tersebut, Fauzan sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri, namun hasil kasasi menyatakan bahwa unsur-unsur pidana penipuan terpenuhi dan perbuatannya dilakukan secara berlanjut.
Rangga menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung kondusif karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Fauzan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dieksekusi ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Kejati Banten melalui program Tabur menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran intelijen kejaksaan di seluruh daerah guna menuntaskan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan kasus pidana.
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rangga.
Program Tabur (Tangkap Buronan) merupakan salah satu strategi kejaksaan untuk mempercepat eksekusi perkara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Baca juga: Kejati Banten tangkap buronan kasus kredit fiktif bank di Pandeglang
