Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menyelesaikan kasus dugaan pencurian satu unit iPad milik penumpang pesawat melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa upaya pendekatan keadilan restoratif ini ditempuh sebagai mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berusaha memberikan ruang antara korban dan terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, berdasarkan keinginan kedua belah pihak. Penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan terduga pelaku," katanya.
Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu sepanjang memenuhi syarat hukum.
"Penyelesaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru serta adanya kesepakatan dari pelapor dan terduga pelaku. Prinsipnya, kami tetap mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi bicara soal keributan keluarga WN Pakistan di Bandara Soetta
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menambahkan bahwa penanganan kasus ini bermula pada 2 Februari 2026.
Dimana, seorang penumpang berinisial RKA (19) melapor ke polisi atas dugaan kehilangan satu unit iPad merek Apple di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan menyeluruh.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran dokumen terkait," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan tim Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga mengambil iPad tersebut sekaligus mengetahui posisi barang.
"Penyidik kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang," ucapnya.
Baca juga: Amankan libur imlek, Polresta Bandara terjunkan 140 personel
Yandri bilang, terduga pelaku berinisial LYS mengakui bahwa pada 2 Februari 2026 ia melakukan penerbangan rute Don Mueang–CGK menggunakan pesawat QG 513. Ia juga mengaku iPad tersebut tidak sengaja terbawa karena tertinggal di troli bandara.
Tim penyidik kemudian memfasilitasi komunikasi antara pelapor dan terduga pelaku melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, LYS menyampaikan permohonan maaf dan pelapor menyatakan bersedia memaafkan.
"Hasil komunikasi menunjukkan pelapor memaafkan terduga pelaku. Kami juga memfasilitasi rencana pertemuan keduanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta sesuai jadwal yang disepakati," kata dia.
Baca juga: 20 unit Transjabodetabek disiapkan rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta
