Tangerang (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Banten, menyebutkan perbaikan jalan rusak dilakukan sesuai dengan kewenangan pengelolaan yang telah ditetapkan
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni di Tangerang, Senin, mengatakan pembagian kewenangan jalan mengacu pada fungsi dan status jalan yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, serta jalan lokal dan lingkungan.
”Pembagian jalan menjadi penting agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan,” kata Taufik.
Baca juga: Perbaikan jalan rusak dampak banjir di Tangerang gunakan aspal instan
Pernyataan Taufik ini untuk menjawab komentar warga di sejumlah media sosial mengenai kerusakan jalan di wilayah Kota Tangerang, namun belum ditangani petugas. Padahal kerusakan jalan tersebut sangat membahayakan bagi pengendara.
Sementara itu untuk kewenangan Pemkot Tangerang, lanjut Taufik, ada 6.330 ruas jalan terdiri dari 211 ruas jalan kota dan 6.108 ruas lainnya jalan lokal dan lingkungan.
Ia menuturkan jalan-jalan ini berfungsi sebagai penghubung utama antar-permukiman, kawasan pelayanan publik, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
"Kota Tangerang memiliki jaringan jalan yang sangat luas dan beragam, yang berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas perekonomian," katanya.
Selain itu di wilayah Kota Tangerang juga terdapat enam ruas jalan nasional yang menjadi bagian dari jaringan strategis nasional.
Baca juga: Perbaikan jalan mudik di Banten di target rampung H-10 Lebaran
Jalan nasional ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan antarprovinsi.
Jalan nasional tersebut meliputi Jalan Raya Serang, yakni Jalan Merdeka hingga Jalan Gatot Subroto. Jalan Daan Mogot dari Tangerang hingga batas DKI Jakarta. Jalan Jenderal Sudirman yakni akses Terminal Poris Plawad. Jalan Benteng Betawi yakni akses Terminal Poris Plawad. Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan K.S. Tubun
Sementara itu terdapat lima ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Raya Bypass Tangerang (Jalan Jenderal Sudirman), Jalan Raya Cikokol (Jalan Hasyim Ashari), Jalan Raya Ciledug (Jalan HOS Cokroaminoto) dan Jalan Raden Fatah (Ciledug).
Baca juga: Astra Tol Tamer percepat perbaikan jalan rusak akibat cuaca ekstrem
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026