Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten memberikan jaminan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada 22 ribu lebih pekerja rentan.
Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Selasa mengatakan jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 16.082 pekerja rentan. Anggaran pembiayaan berasal dari APBD tahun 2026.
"Tahun ini kita daftarkan 22 ribu lebih pekerja rentan masuk dalam program BPJS ketenagakerjaan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Wali Kota Sachrudin pada acara safari pembangunan di GOR Nambo Karawaci.
Baca juga: 64.091 anak di Tangerang jadi sasaran program pemberian vitamin A gratis
Wali Kota menuturkan pembangunan bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana setiap jengkal infrastruktur mampu memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
"Ini adalah hasil kerja bersama dan untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.
Memasuki tahun 2026, lanjut Wali Kota, arah pembangunan Kota Tangerang akan difokuskan pada penguatan infrastruktur berkelanjutan yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
"Jadi kita fokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat agar semua hal yang jadi prioritas kita pastikan terpenuhi," kata Wali Kota.
Baca juga: Realisasi investasi Kota Tangerang pada 2025 tertinggi sejak 2023
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikokol M. Irvan mengapresiasi kolaborasi dengan Pemkot terkait pendaftaran pekerja rentan yang dibiayai oleh pemerintah.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat dalam melakukan aktifitas dan usaha lainnya tanpa harus adanya beban.
Ia berharap kerjasama ini terus meningkat sebab jumlah pekerja rentan yang ada di Kota Tangerang mencapai 600 ribu orang.
"Untuk awal tahun ini, sudah ada 22 ribu lebih yang didaftarkan dan masuk dalam pembiayaan oleh Pemkot Tangerang, dari total 600 ribu. Ke depan kita harap ada peningkatan lagi," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi menambahkan langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan perlindungan secara mandiri. Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga cabang BPJS, yaitu Cabang Cikokol, Cimone, dan Batuceper.
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar gerakan pangan murah hingga 23 Februari
Acep menambahkan, kriteria penerima manfaat yang mendapatkan perlindungan sosial yaitu Warga Kota Tangerang (ber-KTP Kota Tangerang) yang masuk dalam data Desil 1 hingga Desil 5. Kemudian jenis perkejaan diprioritaskan bagi pekerja informal seperti ojek, asisten rumah tangga (ART), petugas parkir, dan profesi serupa lainnya.
”Sebelumnya kami dari Dinsos melakukan pemadanan data ketat dengan pihak BPJS dan Kemensos untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran dan belum terlindungi oleh program jaminan lainnya,” kata Acep.
Dia berharap, dengan adanya bantuan sosial tersebut, penerima manfaat dapat bekerja dengan nyaman.
”Harapan kami, dengan adanya bantuan ini, masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di sektor informal memiliki ketenangan. Jika terjadi risiko saat melakukan aktivitas pekerjaan, semuanya sudah terjamin oleh pemerintah,” katanya.
Baca juga: Penerima manfaat PKH Kota Tangerang diajak belanja di koperasi
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026