Tangerang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikokol mengoptimalkan langkah strategis melalui Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) untuk memberikan perlindungan pekerja sektor nonformal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikokol M. Irvan di Tangerang, Senin, mengatakan Program Sertakan memungkinkan masyarakat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di sekitarnya, yang juga bernilai sebagai bentuk sedekah.

Oleh karena itu, pihaknya meningkatkan kerja sama dan bersinergi dengan pemerintah, pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk menambahkan jumlah kepesertaan, khususnya nonformal, seperti pelaku UMKM, guru ngaji dan lainnya.

"Perusahaan maupun individu bisa mendaftarkan tenaga rentan sebagai bentuk kepedulian sosial,” kata Irvan dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Puspemkot Tangerang.

Baca juga: Selesaikan hukum perdata, BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan

Secara keseluruhan, lanjut dia, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tangerang saat ini baru mencapai sekitar 44 persen, mencakup sektor formal dan informal atau pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

“Target kami di atas 50 persen, sehingga masih banyak yang harus kita kejar ke depan,” kata Irvan.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan telah mendaftarkan 22 ribu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran berasal dari APBD.

Pemkot Tangerang telah meluncurkan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyasar pekerja di bidang keagamaan, sebab perlindungan kerja bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi seluruh lapisan pekerja.

"Kita sudah daftarkan para marbot, guru ngaji, pengurus RT/RW hingga petugas keamanan dan kebersihan lingkungan, sehingga memiliki perlindungan sosial dan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” katanya.

Baca juga: Gubernur Andra Soni apresiasi 78 perusahaan peduli pencegahan HIV/AIDS

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 22.000 peserta yang terdaftar melalui bantuan pemerintah daerah. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan tenaga kerja dapat menjangkau hingga 100 persen.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Dessy Sriningsih menambahkan pihaknya masih menghadapi keterbatasan anggaran, khususnya untuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari pemerintah pusat.

"Realisasinya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran serta dukungan dari berbagai pihak," kata dia.

Baca juga: Seluruh pekerja dapur SPPG di Lebak terlindungi Jamsostek



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026