Tanpa verifikasi dan etika, informasi bisa menyesatkan
Serang (ANTARA) - Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penguatan peran pers sebagai penjaga kebenaran dan kepentingan publik di tengah percepatan kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital.
Pernyataan tersebut disampaikan pada puncak peringatan HPN 2026 di Serang, Banten, Senin.
“Di tengah perkembangan AI dan transformasi digital, pers berperan sebagai penjaga kebenaran, pengurai kompleksitas, dan penentu makna di tengah arus data,” ujar dia.
Baca juga: Dukung Indonesia ASRI, Gubernur Banten siapkan Ingub Jumat Bersih
Ia menilai derasnya arus informasi berbasis algoritma justru menempatkan jurnalisme pada posisi strategis sebagai penjernih informasi publik. Kecepatan teknologi, kata dia, harus diimbangi proses verifikasi, etika, serta tanggung jawab jurnalistik agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan terpercaya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang dinilai konsisten mengawal kepentingan publik melalui kerja jurnalistik yang profesional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengingatkan verifikasi dan etika menjadi pembeda utama antara fakta dan rekayasa informasi di era algoritma dan kecerdasan artifisial.
“Tanpa verifikasi dan etika, informasi bisa menyesatkan. Pers harus menjaga nurani dan tanggung jawab sejarahnya,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Banten bicara soal pengamanan lintas sektor dengan ASDP
Sementara itu, Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan kebebasan pers harus berjalan seiring profesionalisme, akurasi, dan keberimbangan melalui kepatuhan pada kode etik jurnalistik.
“Pers tidak bekerja di ruang hampa. Ia memikul tanggung jawab publik dan kebangsaan, sehingga akurasi dan etika menjadi hal utama,” katanya.
HPN 2026 menjadi penegasan bersama bahwa pers tetap berperan sebagai pilar demokrasi sekaligus pengawal kepentingan publik di tengah perubahan lanskap informasi digital.
Baca juga: KPK minta Pemprov Banten perbaiki tata kelola pajak tambang mineral
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Lukman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026