Serang (ANTARA) - Selama tujuh bulan menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar kini Yolly Sanjaya Wirana (44) menghadapi proses hukum.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, mengonfirmasi tersangka yang merupakan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir tersebut ditangkap oleh jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kota Serang, pada Senin (4/5) malam.

"Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang tanpa perlawanan," katanya.

Baca juga: Polisi bongkar komplotan pencuri kabel fiber optik di Banten

Andri menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka dalam mengelola kas Desa Petir. Tersangka secara ilegal mengalihkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa ke rekening pribadinya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus pemindahan dana secara estafet. Ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk membiayai kegiatan desa.

"Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka," terang Kapolres.

Lebih lanjut, tersangka juga diketahui memanfaatkan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 demi mengaburkan jejak transaksi perbankan. Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik almarhum dikuasai oleh tersangka agar mutasi uang tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca juga: Polda Banten tangkap komplotan pengeroyok sopir di pintu Tol Cikupa

Berdasarkan data penyelidikan, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga bulan Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih pencatatan antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa akibat penarikan sepihak tersebut.

"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572," tegas alumnus Akpol 2006 tersebut.

Saat ini, tersangka Yolly telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Polisi Bandara Soetta periksa sejumlah saksi pada perkara haji ilegal



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026