Kota Tangerang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni mengatakan lebih dari 2,7 juta atau 46 persen pekerja sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah pekerja di Provinsi Banten yang mencapai 5,92 juta orang.

Ia mengatakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030, Perda Nomor 1 Tahun 2025, Provinsi Banten pada 2030 menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 65 persen.

"Kita targetkan ada peningkatan dua hingga tiga persen setiap tahun dari cakupan tahun 2025 yang mencapai 51,38 persen," kata Gubernur Andra dalam keterangannya di Kota Tangerang, Banten, Sabtu.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan optimalkan program "Sertakan" lindungi pekerja

Andra Soni juga menegaskan Pemprov Banten menargetkan untuk berkontribusi dalam pencapaian target nasional, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 10 juta pekerja rentan.

“Alhamdulillah, Perda kita telah ada untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” tegasnya.

Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Perda ini disahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti nelayan, petani dan buruh harian," ujarnya.

Baca juga: Seluruh pekerja dapur SPPG di Lebak terlindungi Jamsostek

Sementara itu Provinsi Banten meraih Paritrana Award 2025 pada kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) Terbaik untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025 dilaksanakan di Plaza BP Jamsostek Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (8/5).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan potensi risiko perekonomian terus terjadi yang bakal menekan pekerja sehingga risiko terhadap pekerja juga ada.

“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang. Jaminan sosial akan meningkatkan performance dunia usaha. Semakin baik perusahaan melindungi pekerjanya, semakin baik dipandang oleh investor,” ujarnya.

Baca juga: Selesaikan hukum perdata, BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan

Dalam kesempatan itu, juga diluncurkan Gerakan Perlindungan 10 juta Pekerja Rentan untuk pekerja informal. Gerakan ini menargetkan pada asisten rumah tangga, tukang ojek, pedagang kecil, buruh tani, serta nelayan.

“Terutama pekerja di wilayah pekerjaan rentan. Mereka yang bekerja mandiri dan upah tak menentu juga harus diberikan perlindungan dari risiko,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, penganugerah Paritrana Award sebagai komitmen bersama untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Paritrana Award diselenggarakan sebagai bentuk penghargaan yang diselenggarakan setiap tahun. Menurutnya, Paritrana Award sebagai contoh nyata sinergi dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bersama-sama memberikan perlindungan terbaik kepada pekerja khususnya pekerja rentan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, kelurahan, serta perusahaan dan badan usaha,” ucapnya.

Baca juga: Selesaikan hukum perdata, BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026