Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pria berinisial BH (41) dan AF (35) yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel fiber optik di wilayah Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Rabu, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut menyasar gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Berdasarkan laporan polisi pada 23 April 2026, barang yang dicuri berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Kehilangan mulai disadari sejak pertengahan Maret 2026," kata Maruli.
Baca juga: Polda Banten tangkap komplotan pengeroyok sopir di pintu Tol Cikupa
Maruli menjelaskan, para pelaku sempat dipergoki oleh seorang karyawan saat melancarkan aksinya pada 23 April sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, terdapat lima orang pelaku yang menggunakan sebuah kendaraan pikap untuk mengangkut barang curian.
"Pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat. Saat diteriaki maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi," ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Ditreskrimum melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AF di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada 28 April 2026. Pengembangan kemudian berlanjut dengan penangkapan BH di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, sehari setelahnya.
"Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial AN, SP, dan AJ," tutur Maruli.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB bicara pengungkapan penyelewengan BBM di Banten
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kendaraan roda empat Suzuki pikap, satu roll kabel fiber optik ukuran 144 core sepanjang 3.000 meter, serta sejumlah dokumen perusahaan terkait serah terima barang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kabidhumas.
Baca juga: Modus pelat nopol palsu, polisi Banten bongkar penyelewengan BBM subsidi
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026