Serang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Banten memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) agar potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama usai rapat koordinasi pembahasan pajak MBLB di Inspektorat Banten, Kota Serang, Kamis, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB di Banten masih dapat ditingkatkan melalui pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan patuh terhadap regulasi.

Menurut Bahtiar, perbaikan tata kelola perlu difokuskan pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha, termasuk terhadap ketentuan lingkungan, karena dampak aktivitas tambang dapat berujung pada beban pembiayaan pemerintah daerah.

“Jika seandainya mereka tidak mematuhi tersebut, ada dampak-dampak lainnya yang ujung-ujungnya nanti pemerintah daerah setempat yang akan menanggungnya,” kata Bahtiar.

Baca juga: KPK dorong Pemprov Banten perkuat sosialisasi dan pengawasan antikorupsi

Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperkuat upaya edukasi dan pencegahan kepada pelaku usaha tambang agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah.

Selain kepatuhan, KPK juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui kesesuaian antara perencanaan, realisasi produksi, dan pelaporan kegiatan pertambangan oleh pelaku usaha.

“Kalau seandainya dikelola dengan baik, itu RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)-nya ada kesesuaian dengan produksi dan kemudian produksi tambang itu sudah terdata dengan baik, mereka melaksanakan kewajibannya otomatis pendapatan daerah pasti akan naik,” kata Bahtiar.

Ia menegaskan bahwa data produksi yang faktual dan pelaporan yang akurat menjadi kunci untuk mencegah ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan laporan yang diterima pemerintah daerah.

“Artinya antara produksi dan pelaporan ke daerah itu faktual, tidak ada kesilapan atau kealpaan atau ketidakcocokan data yang masuk,” ujarnya.

Baca juga: KPK dorong MCSP mandiri percepat peningkatan integritas Banten

KPK juga mengingatkan konsistensi dalam proses perizinan usaha pertambangan. Menurut Bahtiar, izin hanya diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.

“Kalau mereka mengajukan berbagai macam izin secara teknis mereka sudah lengkap, tentu mereka diberikan haknya untuk mendapatkan izinnya.. Tapi kalau belum lengkap, jangan dipaksakan seolah-olah mereka itu sudah lengkap, nah jangan dipaksakan,” katanya.

Ia menambahkan, tata kelola tambang MBLB harus mengutamakan kemanfaatan bagi negara, daerah, dan masyarakat, serta pengelolaan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, gangguan lalu lintas, dan tekanan ekonomi lokal.

“Terhadap produksi MBLB ini (harus) mengutamakan kemanfaatan kepada bangsa negara, daerah, dan masyarakat. Kelola dampak-dampak negatifnya seperti akibat lingkungan, dampak arus lalu lintas, kenaikan harga dikelola dengan baik,” ujat Bahtiar.

Baca juga: Ombudsman RI soroti lemahnya pengawasan tambang ilegal di Mancak



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026