Serang (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti lemahnya pengawasan lintas sektor terhadap aktivitas pertambangan di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang memungkinkan praktik tambang ilegal berlangsung dalam skala luas.
“Sudah jelas ini ada kewajiban di dalam undang-undang, baik undang-undang pertambangan, lingkungan, maupun pelayanan publik, untuk mengawasi. Termasuk juga bukan hanya pengawasan, ada juga upaya penindakan,” kata Yeka di Kabupaten Serang, Kamis.
Menurut dia, praktik tambang ilegal seharusnya mudah terdeteksi jika fungsi pengawasan berjalan optimal. Pengawasan tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa.
Yeka juga menegaskan kepala desa memiliki peran penting karena lokasi tambang berada di wilayah desa. “Tidak mungkin kepala desa tidak mengetahui. Nah, segeralah kepala desa ini melakukan koordinasi,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman desak tutup tambang ilegal di Mancak secara permanen
Ia menilai ketakutan aparat desa dalam melakukan pengawasan sering kali disebabkan adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu. “Kalau misalnya selama ini dikhawatirkan kepala desa takut, itu karena ada beking,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, Yeka meminta penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Siapapun bekingnya, entah oknum pejabat maupun oknum APH, ya, segeralah diberantas,” ujarnya.
Menurut Yeka, kerugian akibat tambang ilegal tidak hanya berhenti pada lokasi penambangan, tetapi juga pada distribusi dan penggunaan material tambang. Oleh karena itu, rantai pasok harus ikut ditelusuri.
Baca juga: Wagub Dimyati desak usut pidana kematian dua anak di galian tambang
Ombudsman, lanjut Yeka, mendorong penguatan peran kepala desa sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam pengawasan. Kepala desa diminta aktif melaporkan keberadaan tambang ilegal kepada satgas yang telah dibentuk.
“Yang ilegal-ilegal itu enggak usah terlalu banyak debat diskusinya. Segera tutup atas nama masyarakat dan regulasi,” kata Yeka.
Ombudsman mendorong penguatan mekanisme pengaduan publik, termasuk pembukaan hotline oleh satgas, agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pertambangan secara langsung.
Baca juga: Telan korban jiwa, Pemkot Serang tutup aktivitas tambang ilegal
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026