Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten Achamd Dimyati Natakusumah mendesak aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa meninggalnya dua orang anak yang tenggelam di bekas galian tambang di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Menurut Dimyati, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius karena telah menimbulkan korban jiwa.

"Kami perintahkan Dinas ESDM, Satpol PP, dan Biro Hukum untuk mengkaji kejadian ini. Kalau memang ada unsur dari aktivitas tambang, tentu akan kita lanjutkan ke proses hukum," kata Dimyati di Serang, Rabu.

Baca juga: Telan korban jiwa, Pemkot Serang tutup aktivitas tambang ilegal

Dimyati mengatakan kajian lintas organisasi perangkat daerah diperlukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang bersumber dari aktivitas pertambangan di lokasi kejadian, termasuk dugaan galian tambang yang tidak direklamasi atau ditutup.

Ia menegaskan jatuhnya korban jiwa membuat peristiwa tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait potensi kelalaian atau perbuatan melawan hukum oleh pihak tertentu.

"Kalau sudah ada korban, otomatis menjadi fokus kami. Kita lihat apakah ada delik pidana di situ. Keluarga korban juga bisa saja menempuh jalur hukum, termasuk class action," ujarnya.

Selain kajian internal, Pemprov Banten juga akan menggali informasi dari kepolisian guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi dan aspek hukum peristiwa tersebut.

"Nanti kita minta informasi dari Ditreskrimum (Polda Banten), apakah ini kecelakaan murni atau ada dampak dari suatu perbuatan yang menyebabkan orang meninggal dunia," katanya.

Baca juga: ESDM Banten pastikan tambang lokasi kecelakaan bocah di Serang ilegal

Dimyati menyoroti dugaan bekas galian tambang yang tidak ditutup dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.

Dua orang anak, yakni, Adam (8) dan Fattah (7), dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di bekas galian tambang ilegal yang berada tidak jauh dari permukiman mereka.

Kedua korban sempat dikabarkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (26/1) sekitar pukul 00.00 WIB.

"Kalau galiannya tidak ditutup dan menimbulkan korban, tentu itu bisa jadi persoalan hukum. Tapi, semuanya harus dilihat secara normatif, tidak bisa langsung saya simpulkan sebelum semua pihak kami undang," ujar Dimyati.

Wagub menambahkan Pemerintah Provinsi Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

"Insyaallah semua akan diselesaikan di Banten. Jangan coba-coba melawan hukum," katanya.

Baca juga: Pemkot Cilegon hentikan aktivitas delapan titik tambang terkait banjir



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026