Serang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh rantai kegiatan mulai dari distribusi hingga pemanfaatan material tambang dari lokasi tambang tidak berizin atau ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, menyatakan bahwa penggunaan bahan tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum yang jelas bagi para pelakunya.
“Mendistribusikan dan menggunakan bahan tambang ilegal itu juga tidak boleh,” kata Fadli saat meninjau lokasi tambang ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis.
Baca juga: Ombudsman desak tutup tambang ilegal di Mancak secara permanen
Fadli menekankan bahwa aturan mengenai kegiatan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pengelola tambang, tetapi juga armada pengangkutnya.
“Ada hukumannya secara tegas dalam regulasi negara. Jadi truk ini, kalau bawa pasir tidak berizin, itu juga salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihak pengguna akhir atau konsumen material tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Perumahan yang menggunakan pasir dari sini yang tidak berizin untuk uruk itu sebenarnya juga salah,” tegasnya.
Baca juga: Ombudsman RI soroti lemahnya pengawasan tambang ilegal di Mancak
Fadli berpendapat bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok, bukan hanya terbatas pada lokasi penggalian.
“Jadi bukan hanya di sininya, tapi sampai digunakannya pun itu tidak boleh,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi agar segera mendapatkan tindak lanjut dari otoritas terkait.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah setempat untuk menyediakan akses komunikasi yang mudah dijangkau oleh publik sebagai langkah preventif dan pengawasan.
“Kita meminta Pemda membuka juga hotline pengaduan,” ucapnya.
Ia berharap keberadaan satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk oleh Dinas ESDM Banten dapat dimaksimalkan fungsinya, terutama dalam merespons laporan dari warga secara cepat dan tepat.
Baca juga: ESDM Banten sebut tambang ilegal Mancak tak penuhi kaidah keselamatan
