Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Banten untuk memediasi konflik antara Wali Kota Serang Budi Rustandi dan insan pers.
Hal ini guna menjaga kondusivitas daerah serta mencegah persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Dimyati di Kota Serang, Selasa mengatakan pendekatan persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama yang akan ditempuh, terutama jika persoalan yang muncul berkaitan dengan produk jurnalistik.
Baca juga: Wagub Dimyati tegaskan perangi tambang ilegal pascapenutupan di Cilegon
Menurutnya, apabila tidak terdapat unsur delik pidana, penyelesaian sebaiknya dilakukan melalui mekanisme dialog.
"Terkait Budi Wali Kota Serang, nanti saya ingatkan. Kita lakukan restorative justice kalau memang wartawannya tidak melakukan delik. Kalau hanya berita, hanya bicara, nanti kita komunikasi,” kata Dimyati
Ia menegaskan perannya sebagai wakil gubernur adalah menjembatani komunikasi antarpihak, baik antara warga dan pemerintah maupun antarunsur pemerintahan, agar stabilitas birokrasi dan sosial di Provinsi Banten tetap terjaga.
Dimyati juga menekankan bahwa media massa memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan insan pers dinilai menjadi kebutuhan bersama.
“Media itu sebagai agen kami juga untuk menyiarkan, mempromosikan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wali kota juga bagian dari pemerintahan, maka kita lihat persoalan ini dari semua sisi,” ujarnya.
Baca juga: Wagub Dimyati tekankan peran guru madrasah bentuk akhlak generasi muda
Lebih lanjut, Dimyati mengimbau seluruh elemen, mulai dari pejabat pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif demi mendukung pembangunan di Banten.
“Yang jelas saya sampaikan, tidak boleh ada konflik di Banten. Suasana harus kondusif dan stabil, baik hubungan warga dengan pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, semuanya harus dijaga,” katanya.
Diketahui, polemik tersebut bermula dari pemberitaan mengenai anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Atas pemberitaan itu, Direktur Ekbisbanten.com Ismatullah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial.
Dalam proses hukum tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pemprov Banten fasilitasi Pandeglang, Serang, Cilegon pindahkan RKUD
