Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Sejumlah kelompok serikat pekerja di Indonesia akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (18/2).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea di Tangerang, Senin mengatakan bahwa pemenuhan undangan rapat bersama ini akan dihadiri oleh beberapa kelompok serikat buruh diantaranya seperti dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
"Hari Rabu kami diundang oleh Komisi III DPR RI, dengan tiga konfederasi besar di Indonesia. Nanti pembahasannya terkait dukungan Polri," katanya.
Baca juga: Polri dukung peningkatan layanan kesehatan peserta BPJS bagi buruh
Ia mengungkapkan, dalam undangan rapat dengar pendapat ini pihaknya akan menyampaikan kepada DPR RI terkait dukungan serikat buruh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.
"Kami ingin menegaskan dukungan tiga konfederasi besar yang memiliki basis jutaan orang di Indonesia untuk mendukung Polri untuk tetap ada di bawah Presiden," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut diberikan karena kalangan buruh tidak menginginkan adanya perubahan struktur dari institusi penegak hukum tersebut.
Karena, kata dia, hal tersebut dikarenakan bila adanya perubahan kedudukan dari Polri, maka dapat memperpanjang birokrasi dan menghambat pelayanan publik.
"Kami tidak ingin kalau di bawah kementerian akan sangat mempersulit birokrasi, mempersulit pelayanan, dan komando Presiden terhadap Polri akan terhambat dengan birokrasi tersebut," tuturnya.
Baca juga: Polda Banten dan SPSI kolaborasi edukasi perlindungan buruh
Selain KSPSI, kata dia, ada juga dua konfederasi lain yang akan hadir di Komisi III DPR, yaitu KSBSI dan KSPI. Dua konfederasi tersebut memiliki basis anggota jutaan buruh di seluruh Indonesia.
"Mohon doanya untuk KSPSI agar tetap selalu berada dan setia di garis perjuangan yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui 8 poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.
Baca juga: Wali Kota Tangerang sebut pengusaha dan buruh jaga iklim investasi kondusif
