Serang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Jumat, membenarkan bahwa tersangka yang bekerja sebagai pembimbing ibadah (muthowif) tersebut diamankan oleh personel Unit Pidana Umum di kediamannya pada Selasa (10/2).
"Tersangka dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Mekkah, padahal biaya perjalanan sudah dilunasi," ujar Andri.
Baca juga: Polda Banten tangkap DPO penipuan umroh, kerugian Rp260 juta
Kasus bermula pada Oktober 2025, saat tersangka menawarkan program umroh mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pasangan suami istri menyetorkan dana total Rp61 juta.
Selain itu, korban lain berinisial S juga menyerahkan uang sekitar Rp31 juta untuk mengikuti rombongan yang sama. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi dengan alasan kendala administrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan bahwa uang yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk mengurus tiket atau akomodasi, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Polisi selidiki unsur pidana di kebakaran gudang pestisida di Tangsel
"Setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya," tegasnya.
Ironisnya, para korban telah mengikuti manasik sebanyak tujuh kali dan menerima perlengkapan umroh seperti koper, kain ihram, dan batik. Barang-barang tersebut kini disita polisi sebagai barang bukti, bersama dengan paspor dan kuitansi pembayaran.
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan adanya enam korban lain yang turut tertipu. Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan Polres Metro Tangerang
