Serang (ANTARA) - Polda Banten memperkuat pendekatani integrasi perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum berbasis dampak ekologis atau green policing menyusul tingginya penanganan tindak pidana lingkungan di wilayah hukum setempat.
Penguatan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion bertema “Strategi Green Policing Dalam Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan” di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan kejahatan lingkungan seperti illegal logging, illegal mining, pencemaran, hingga limbah B3 berdampak luas terhadap ketahanan nasional dan kualitas hidup masyarakat.
Baca juga: Polisi selidiki unsur pidana di kebakaran gudang pestisida di Tangsel
Hendra mengatakan kejahatan seperti penebangan liar, penambangan liar, pencemaran lingkungan, dan limbah B3 tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
"Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan green policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, konsep green policing menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama pencegahan kerusakan lingkungan, selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam.
"Upaya ini selaras dengan kebijakan nasional dan Astacita Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan sumber daya alam serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan," kata Hendra.
Baca juga: Pertamina Patra RJBB apresiasi Polda Jabar ungkap penyalahgunaan LPG 3 Kg
Peserta didik Sespimti Polri Angkatan ke-35 yang juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menambahkan pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reklamasi lahan.
"Konsep ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reklamasi lahan pasca tambang, termasuk penanaman kembali untuk memulihkan kondisi alam,” ujarnya.
Langkah tersebut, menurut dia, penting agar pembangunan saat ini tidak mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan lestari. Keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
Baca juga: Oknum polisi di Tangerang dilaporkan atas dugaan penipuan
Sepanjang 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menindak 25 kasus tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam atau meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 20 kasus.
"Kasus-kasus tersebut tersebar di wilayah hukum Polda Banten, antara lain di Lebak Selatan, Cilegon, Pulo Ampel, hingga Bojonegara,” ujar Yudhis.
Modus yang ditemukan itu, antara lain praktik penjualan tanah yang dilanjutkan pengerukan hingga menimbulkan lubang dalam, memicu genangan air dan banjir serta berdampak pada lingkungan sekitar.
Polda Banten berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat peran Ditreskrimsus dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca juga: Kasus pencurian iPad lewat di Bandara Soetta diselesaikan lewat RJ
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026