Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan meluncurkan strategi kolaboratif lintas instansi guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan, termasuk dalam pemberantasan mafia pangan dan distribusi tidak sehat.
Program ini meliputi pembentukan Command Center Satgas Pangan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Perum Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pertanian, hingga pelaksanaan operasi pasar lintas instansi.
AKBP M. Nuril Huda Sofwan, penggagas program sekaligus peserta PKN II Angkatan XXVI Tahun 2025 di Serang, Rabu, menjelaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan pangan di wilayah Banten.
“Kami membangun sistem yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dini melalui integrasi data, operasi gabungan, dan kanal pelaporan masyarakat,” ujar dia.
Baca juga: Jelang akhir tahun, Satgas Pangan Polres Serang pastikan harga beras stabil
Nuril mengatakan, Command Center Satgas Pangan akan menjadi pusat kendali untuk memantau stok, harga, dan distribusi pangan secara realtime dari produsen hingga konsumen. Sistem ini diharapkan mampu mendeteksi potensi pelanggaran seperti penimbunan, pengoplosan, atau praktik harga di atas HET secara lebih cepat dan akurat.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan partisipatif, Polda Banten juga menyiapkan Whistleblowing System melalui kanal hotline agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pangan.
“Identitas pelapor akan kami lindungi. Kami ingin masyarakat ikut menjadi pengawas lapangan agar praktik kecurangan dapat segera ditindak,” kata Nuril.
Baca juga: Program MBG di Kota Serang serap ribuan tenaga kerja lokal
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, Satgas Pangan dibentuk bukan semata untuk menindak pelaku penyimpangan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat permainan harga pangan.
“Satgas Pangan hadir bukan hanya untuk menindak pelaku penyimpangan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia pangan serta memastikan harga dan distribusi bahan pokok tetap stabil,” tegas Yudhis.
Ia berharap, proyek perubahan yang diinisiasi AKBP Nuril Sofwan ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pangan bagi wilayah lain di Indonesia.
“Program ini disusun secara sistematis, mulai dari pembentukan tim efektif, sosialisasi ke pemangku kepentingan, penandatanganan MoU, hingga edukasi publik tentang mekanisme pelaporan,” ujar Yudhis.
Melalui pendekatan kolaboratif, Ditreskrimsus Polda Banten menargetkan penguatan sistem pengawasan pangan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data, demi mewujudkan stabilitas harga serta distribusi pangan yang adil bagi masyarakat Banten.
Baca juga: Pemkab Tangerang bentuk forum koordinasi penyelarasan program MBG
