Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, memperbarui regulasi terkait lingkungan hidup dan memperketat pengawasan aktivitas pertambangan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun sidang 2026, untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, di Serang, Kamis, mengungkapkan bahwa dari 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan tahun ini, fokus utama pada masa sidang kedua adalah revisi pengelolaan sampah dan kawasan lingkungan hidup.
"Masalah persampahan dan lingkungan adalah isu krusial nasional. Pembaruan regulasi ini penting agar seluruh pemangku kepentingan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki payung hukum yang kuat dalam pengendalian dan pengawasan di lapangan," ujar Najib.
Baca juga: Polda Banten dorong penghijauan pascatambang di Banten
Najib menjelaskan, revisi Perda tersebut juga bertujuan mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pemberdayaan berbasis masyarakat melalui pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
"Kita tidak ingin sekadar memindahkan sampah ke TPA. Kita dorong pengelolaan dari sumbernya, termasuk optimalisasi bank sampah di tingkat RW yang saat ini sudah mulai berjalan di desa-desa," tambahnya.
Selain sektor lingkungan, Pemkab Serang juga memberikan perhatian serius pada dampak aktivitas pertambangan. Najib menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait pengendalian transportasi tambang.
Baca juga: Banten dan KPK soroti ketimpangan pajak tambang dengan beban infrastruktur
"Laporan sudah kami sampaikan ke Dinas terkait di tingkat Provinsi, karena kewenangan pengendalian ada di sana. Kami meminta agar armada transportasi tambang diatur ketat supaya tidak mengganggu aktivitas harian dan agresi masyarakat," tegas Najib.
Guna memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif, Pemkab Serang juga tengah menyiapkan berbagai Satuan Tugas (Satgas) pengawasan, termasuk Satgas pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
"Semua fungsi pengawasan akan kita Satgas-kan agar lebih fokus dan terukur. Saat ini kita sedang berbagi tugas agar seluruh instrumen pengawasan ini segera berjalan optimal," pungkas nya.
Baca juga: KPK minta Pemprov Banten perbaiki tata kelola pajak tambang mineral
