Lebak (ANTARA) - Sebanyak 179.710 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak, Banten dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026, karena dilakukan verifikasi berbasis pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak Asty Dwi Lestari di Lebak, Senin, mengatakan pendataan berbasis DTSEN ini agar tepat sasaran, sehingga yang menerima program BPJS PBI-JKN benar-benar dari keluarga miskin atau rentan dari kalangan Desil 1 dan 5.
Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori Desil 6 sampai 10 tidak menerima BPJS PBI JK, karena kehidupan ekonomi mereka sudah baik dan sejahtera.
Baca juga: 95.000 PBI BPJS di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan
Meski demikian, peserta BPJS PBI JK yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi dalam kurun waktu enam bulan sejak statusnya berubah.
Begitu juga bagi peserta dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis rumah sakit dapat mengajukan reaktivasi dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
"Saya kira pemerintah menyalurkan program BPJS PBI-JK itu khusus bagi masyarakat miskin dan rentan yang masuk Desil 1 sampai 5," katanya.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Rp92 miliar untuk pembayaran BPJS PBI-JK bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah itu.
"Kami mengalokasikan anggaran itu bagi masyarakat miskin dan rentan agar mendapatkan BPJS PBI-JK, sehingga dapat menerima pelayanan kesehatan gratis," katanya.
Baca juga: Polri dukung peningkatan layanan kesehatan peserta BPJS bagi buruh
