Lebak, Banten (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengingatkan pedagang tidak menjual komoditas sembilan bahan pokok atau sembako di atas harga eceran tertinggi (HET) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Bila ditemukan pedagang menjual di atas HET bisa dikenakan pencabutan izin usaha, bahkan diproses hukum," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kabupaten Lebak Yani saat melakukan pemantauan di Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu.
Selama ini, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Harga Pangan melakukan pengawasan dan pemantauan harga komoditas sembako menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak.
Baca juga: Aprindo targetkan nilai transaksi Friday Mubarak tembus Rp119 triliun
Dalam pengawasan dan pemantauan tersebut, diharapkan pedagang tidak menjual komoditas sembako di atas HET menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
Sebab, produksi sembako tersebut di sejumlah pasar tradisional melimpah dan tidak terjadi kelangkaan.
Oleh karena itu, Satgas Harga Pangan dapat memproses terhadap pedagang yang menjual di atas HET dengan memberikan teguran peringatan satu pekan hingga satu bulan.
Apabila, pedagang mengabaikan peringatan, maka dapat dicabut izin usaha hingga diproses hukum.
Namun demikian, hingga kini harga komoditas sembako masih relatif stabil dan dijual di bawah HET, seperti beras medium Rp13.500 per kilogram (kg), beras premium Rp14.900 per kg, telur Rp30.000 per kg, dan MinyaKita Rp15.700 per kg.
"Semua kebutuhan sembako relatif stabil, terkecuali harga cabai yang melonjak," katanya menjelaskan.
Baca juga: 10 ribu santri ikuti "Serang Mengaji" sambut Ramadhan
Sementara itu, Busro, seorang pedagang sembako di Pasar Rangkasbitung mengatakan dirinya menjual bahan pokok di bawah HET, karena pasokan melimpah dan berjalan lancar juga tidak terjadi kelangkaan.
Penjualan sesuai HET juga menguntungkan dan tidak merugi, terlebih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri dipastikan permintaan konsumen meningkat.
"Kita tetap menetapkan HET itu, karena sekarang adanya Satgas Harga Pangan yang membina hingga pengawasan," katanya.
Baca juga: Cabai rawit tembus Rp90 ribu, Pemkot Cilegon siapkan operasi pasar
