Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida) usai resmi bertransformasi menjadi perseroan daerah (Perseroda).
“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” ujar Dimyati tegas dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu.
Penegasan tersebut disampaikan Dimyati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (27/1).
Baca juga: Transformasi Jamkrida Banten disebut perkuat tata kelola perusahaan daerah
Menurutnya, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara sektor perbankan dan dunia usaha. Keberadaan Jamkrida dinilai mampu mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha sekaligus memitigasi risiko kredit bagi perbankan.
“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Wagub juga menekankan keberpihakan Jamkrida terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan penjaminan kredit yang kuat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: 9 Fraksi DPRD Banten sampaikan pemandangan umum Raperda PT Jamkrida
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten Lukman Nulhakim menyatakan perubahan status hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD.
“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Lukman.
DPRD Provinsi Banten berharap transformasi Jamkrida menjadi Perseroda mampu meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten.
Baca juga: Pemprov Banten dorong Jamkrida jadi Perseroda guna kembangkan UMKM
