Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.
“Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025-2029,” kata Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Rabu (15/10).
Baca juga: 9 Fraksi DPRD Banten sampaikan pemandangan umum Raperda PT Jamkrida
Ia menilai perubahan bentuk hukum tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat bagi Jamkrida untuk memperluas kemanfaatan bagi pelaku UMKM, memperkuat kinerja dan profitabilitas perusahaan, serta mendorong pembentukan manajemen yang modern dan profesional.
“Transformasi Jamkrida ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.
Menjawab pandangan fraksi DPRD, Andra menegaskan bahwa pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas BUMD dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Semua proses seleksi diumumkan secara resmi melalui laman pemerintah daerah.
“Jajaran direksi juga sudah menyusun rencana bisnis lima tahunan, yang mencakup rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun dan dibahas dalam RUPS untuk mendapat persetujuan pemegang saham,” katanya pula.
Baca juga: Pemprov Banten dorong Jamkrida jadi Perseroda guna kembangkan UMKM
Terkait pemenuhan modal inti perusahaan, Gubernur menyebut langkah ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan penjaminan di tingkat provinsi memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar.
“Pemenuhan itu bisa dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2028,” katanya.
Saat ini, PT Jamkrida Banten telah memberikan layanan penjaminan kepada lebih dari 455 ribu pelaku UMKM di berbagai sektor ekonomi. Pemerintah provinsi bersama DPRD juga melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan secara rutin melalui Inspektorat, Itjen Kemendagri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Sejauh ini kinerja PT Jamkrida Banten sudah baik, namun tetap memerlukan dukungan terutama dalam permodalan agar kinerjanya semakin optimal,” ujar Andra.
Ia menambahkan, perubahan status hukum ini diharapkan menjadikan Jamkrida sebagai BUMD yang lebih modern, efisien, dan dipercaya publik, serta mampu berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Baca juga: Perkuat Jamkrida, Pemprov Banten suntik dana inbreng Rp100 miliar
