Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk seorang pria berinisial IA (33), terduga pelaku penipuan dengan modus investasi ternak hewan babi senilai Rp400 juta.
"Pelaku IA warga Penjaringan, Jakarta Utara yang menipu korbannya yakni ML warga Panongan, Kabupaten Tangerang senilai Rp400 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo di Tangerang, Rabu.
Dia mengatakan, dalam penanganan perkara ini berawal atas pelaporan korban yang mengaku tertipu oleh terduga pelaku IA untuk berinvestasi ternak babi potong.
"Korban bercerita diajak investasi bisnis ternak babi potong dengan jumlah 100 ekor, yang berlanjut untuk tahap kedua juga 100 ekor. Sehingga total 200 ekor," tuturnya.
Baca juga: Rusak pos polisi, mahasiswa Untirta divonis 3
Dengan jumlah investasi sebesar Rp400 juta, pelaku menjanjikan korbannya akan mendapat keuntungan dalam sekali panen selama kurun waktu 6 bulan dengar bobot timbangan 100 kilogram.
Atas ajakan itu, korban tertarik untuk berinvestasi hingga kemudian, korban memberikan uang Rp400 juta yang diberikan secara bertahap. Namun, dalam perjalanannya, hal yang dijanjikan tersangka tidak sesuai.
Beberapa waktu usai memberikan uang, korban mendapati hanya ada 55 ekor babi yang dipelihara di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Bahkan, kata Septa, lahan kandang diketahui hasil sewa, begitu juga dengan para pekerja yang ternyata dibayar menggunakan uang korban.
"Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi dijual ke pihak lain," ujarnya.
Baca juga: Polisi ringkus lima perampok di Tangerang Selatan
Atas tindakannya tersebut, petugas yang dari Jatanras Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang.
"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan pada bulan Desember 2025, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.
Baca juga: Polisi Serang selidiki penyebab kebakaran enam kios di Kibin
