Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengajak pimpinan DPRD provinsi setempat yang baru menjaga sinergi, koordinasi, dan tanggung jawab moral dalam menjaga keharmonisan antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyampaikan hal itu pada rapat paripurna di DPRD Banten, Kota Serang, Selasa, yang turut menandai pergantian unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Budi Prajogo kepada Imron Rosadi.
Menurut Dimyati, posisi pimpinan DPRD memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat yang diwakilinya. Ia menilai komunikasi yang baik dan hubungan yang konstruktif antara kedua lembaga menjadi kunci agar kebijakan daerah dapat berjalan efektif.
“Tugas pimpinan ini adalah penghubung antara eksekutif dan legislatif, termasuk masyarakat yang diwakili oleh anggota. Maka, peran penghubung ini harus benar-benar bermanfaat dan komunikasinya harus berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga: Titip siswa, PKS copot Budi Prajogo dari pimpinan DPRD Banten
Dimyati menekankan bahwa koordinasi kelembagaan harus menjadi fondasi utama dalam pengambilan kebijakan publik. Setiap keputusan DPRD, katanya, perlu selaras dengan visi dan misi kepala daerah agar arah pembangunan berjalan harmonis dan berkesinambungan.
Dalam arahannya kepada pimpinan baru DPRD Banten, ia memperkenalkan delapan prinsip kepemimpinan yang disebutnya “K-8”, meliputi keputusan yang bertanggung jawab, keadilan, kepemimpinan strategis, komunikasi efektif, keteladanan, kepelayanan, kebaikan hati, dan ketakwaan. Prinsip itu, menurutnya, menjadi pedoman moral dan etika dalam menjalankan jabatan publik.
“Pemimpin harus mampu berpikir strategis, menjadi teladan, dan melayani masyarakat dengan kesabaran serta kebijaksanaan,” ujar Dimyati.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan pimpinan dewan merupakan amanah yang menuntut integritas dan keikhlasan. Pemimpin yang baik, katanya, adalah mereka yang mengutamakan kepentingan rakyat dan siap mempertanggungjawabkan amanahnya di dunia maupun akhirat.
Baca juga: DPRD Banten usul berhentikan Budi Prajogo dari jabatan Wakil Ketua
Wakil gubernur berharap pergantian pimpinan DPRD menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Dimyati, arah kebijakan anggaran harus berorientasi pada hasil dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. “Aspirasi masyarakat harus tersampaikan dalam pembahasan anggaran, dengan tetap menjaga tanggung jawab dan pemerataan. Kuncinya satu, tidak korupsi,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten resmi mengusulkan penggantian pimpinan dewan dari Fraksi PKS. Dalam rapat paripurna di Kota Serang, DPRD menetapkan usulan pemberhentian Budi Prajogo dari jabatan Wakil Ketua dan mengusulkan Imron Rosadi sebagai penggantinya untuk masa jabatan 2024–2029.
Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut keputusan internal PKS setelah munculnya polemik dugaan titipan siswa dalam penerimaan murid baru di salah satu SMA negeri di Kota Cilegon yang menyeret nama Budi Prajogo. Langkah itu diambil partai untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai di mata publik.
Baca juga: DPRD Banten dukung percepatan pergub pembatasan truk tambang di Bojonegara
