Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyebutkan pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jenazahnya ditemukan terbungkus plastik di samping Jembatan Tol, Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa diancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pelaku berinisial SA (30) yang merupakan warga Lampung ini, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan tempat kontrakannya dengan cara menyayat leher korban dan membuangnya dalam bungkusan karung serta plastik warna hitam.
"SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Polisi Tangerang ringkus pembunuh mayat terbungkus plastik
Ia mengatakan, dalam penanganan perkara ini terungkap dari temuan jasad korban tanpa identitas dan dalam kondisi sudah membusuk. Namun berkat kerja keras, polisi berhasil menemukan identitas korban.
"Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban," tuturnya.
Kemudian, setelah identitas korban terungkap polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan korban yang hilang dan hasilnya ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E, dan keenamnya sudah diamankan.
Baca juga: Polisi Tangerang dalami motif pembunuhan mayat terbungkus plastik
Dari rangkaian perpindahan motor penyidik menemukan petunjuk terhadap tersangka utama yakni pelaku pembunuhan yang dilakukan SA.
"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," jelasnya.
Indra bilang, pelaku mengakui setelah membunuh ia menjual motor korban kepada sindikat penadah seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000," kata dia.
Baca juga: Motif pembunuhan mayat terbungkus plastik di Tangerang sakit hati
