Tangerang (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Provinsi Banten bersama petugas gabungan meningkatkan pengawasan aktifitas dan keberadaan warga negara asing (WNA) guna mewujudkan keamanan wilayah jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Tangerang Sumangku di Tangerang Sabtu mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti instruksi yang disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal terbatas investor agar tidak ada kasus.
"Kami bersama tim pengawasan orang asing, melakukan pemeriksaan ke lokasi yang jadi aktivitas dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan lainnya," kata Sumangku dalam keterangannya.
Baca juga: Imigrasi Banten perketat pengawasan WNA pemegang izin tinggal terbatas
Sejauh ini, lanjut Sumangku, belum ditemukan adanya masalah namun petugas gabungan tetap akan melakukan penyisiran lapangan serta membuka informasi dari masyarakat.
"Kami ingin memastikan wilayah dalam keadaan aman dan tidak ada laporan gangguan dari keberadaan WNA. Bagi warga yang menemukan dan mengetahui maka bisa segera melapor," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal terbatas.
Baca juga: Imigrasi Tangerang tangkap sepuluh WNA terduga pelaku investasi bodong
Di Provinsi Banten terdapat dua kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang yang melayani kebutuhan paspor, visa, izin tinggal, serta pengawasan orang asing.
Felucia juga meminta petugas Imigrasi untuk melakukan analisis mendalam, mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha hingga keberadaan fisik di lapangan.
"Ini juga sebagai upaya menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan negara," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Serang deportasi WNA Bangladesh
