Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang memperketat penyekatan terhadap kendaraan angkutan tambang dan truk kelebihan muatan (over dimension over loading/ODOL) yang melanggar jam operasional di jalur Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis, mengatakan kegiatan penyekatan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta elemen masyarakat.
"Seluruh unsur bersinergi untuk menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional. Truk yang kedapatan melintas di siang hari langsung kami putar balik ke lokasi asal," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Banten kaji penghentian aktivitas truk tambang saat Nataru
Ia menegaskan, tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Sesuai regulasi tersebut, operasional kendaraan angkutan tambang dibatasi hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain memutarbalikkan kendaraan, petugas juga menertibkan truk-truk yang parkir sembarangan di bahu jalan karena berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Para sopir diperintahkan kembali ke lokasi tambang atau kantong parkir yang ditentukan.
"Keberadaan truk tambang di luar jam operasional kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari kemacetan, debu, hingga risiko kecelakaan. Kepatuhan terhadap aturan ini penting demi keselamatan dan kenyamanan bersama," tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengedepankan tindakan preventif berupa patroli dan imbauan humanis. Namun, jika sopir tetap membandel, petugas di lapangan tidak segan melakukan tindakan tegas berupa pemutaran arah.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi serta jajaran Polsek Jawilan dan Kopo untuk memastikan penegakan aturan berjalan lancar dan kondusif.
Baca juga: Bupati Serang ajukan pelebaran jalan ke KemenPU untuk urai kemacetan
