Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, Selasa berhasil melumpuhkan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan yang beraksi di wilayah hukumnya tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil dilumpuhkan petugas itu yakni berinisial I (43) saat bersama rekannya yakni M (38).
"Ketika penangkapan terhadap kedua orang tersangka, salah satunya pelaku berinisial I mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan diarahkan kepada petugas. Namun, tidak meledak karena mengalami macet," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangerang selidiki temuan mayat terbungkus plastik di Cikupa
Indra menyatakan, karena pelaku I sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak kabur, maka pihaknya melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga dapat dilumpuhkan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang perlu kita antisipasi bersama pelaku jelas mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, kemudian pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu kunci T dengan lima mata kunci yang dipergunakan dalam aksinya pencuriannya.
"Ada satu lembar STNK motor Honda Beat warna putih, kunci kontak motor yang ada serta lima unit sepeda motor dari pengembangan kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangsel
Dia menjalankan, untuk modus aksi pencurian tersebut pelaku bersama satu rekannya mengintai kendaraan atau rumah yang akan dijadikan target. Setelah kondisi dirasa aman, salah seorang langsung membuka kunci leter T dan menggasak kendaraan bermotor yang terparkir.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap para pelaku, bahwa aksi pencurian sepeda motor ini telah dilakukan sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk wilayah Tangerang Selatan, Banten dan Jakarta Barat, Jakarta Selatan hingga Jakarta Timur.
"Dalam melaksanakan aksinya mereka dibantu oleh pelaku inisial A yang juga berperan sebagai eksekutor mengambil kendaraan, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran daripada tersangka yang berinisial A," terang dia.
Baca juga: Cetak polisi humanis, Polda Banten gelar pelatihan HAM
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa pihaknya masih tetap melakukan pengembangan terkait asal senjata api yang dimiliki oleh pelaku tersebut.
Sebab, lanjutnya, berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwa mereka mendapat senjata tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kendati demikian, jajarannya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengecek kebenaran atas keberadaan penjual senjata api tersebut.
"Sudah beberapa kali kita temukan bahwa senjata api rakitan ini didapatkan pelaku dari Lampung," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kasus pembakaran pos polisi, dua mahasiswa Untirta dituntut penjara
