Serang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Banten, mencatat sebanyak 2.300 pasangan suami-istri di Kota Serang belum memiliki buku nikah.
Kepala Kemenag Kota Serang, Encep S Muhyi, di Serang, Jumat, mengatakan Kemenag Kota Serang mengusulkan untuk menggelar isbat nikah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama (PA).
"Insya Allah hal itu akan kita tempuh, karena data di Kemenag Serang hampir 2.300 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan perlu diisbatkan," ujarnya.
Baca juga: Santri di Banten diharapkan lalukan perencanaan sebelum nikah
Ia menjelaskan dalam melakukan isbat nikah juga tidak sembarangan karena ada aturannya, antara lain minimal pasangan suami istri yang sudah menikah selama dua tahun.
"Isbat nikah juga tidak bisa dilakukan sekaligus, misal langsung 1.000 pasangan itu tidak bisa," katanya.
Ia mengatakan sekitar 6.000 buku nikah di Kemenag harus dibuang karena sudah diganti dengan yang baru dan saat ini ada sekitar 800 buku nikah yang masih kosong.
"Dari pada dibuang lebih baik diisbatkan, tapi memang kendalanya di anggaran. Karena kemarin saya bicara dengan PA itu anggarannya sekitar Rp350 ribu per pasangan," katanya.
Ia mengatakan biaya tersebut tidak bisa ditanggung oleh Kemenag karena biaya nikah di Kantor KUA itu Rp0. Namun jika Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membiayai isbat nikah tersebut dapat digelar secara gratis.
"Makanya tadi terkait dana isbat di catatan sipil itu kan tidak ada, mudah-mudahan dihibahkan dari wali kota terpilih ke Kemenag Kota Serang," katanya.
Baca juga: Catat, Pemkot Tangerang buka pendaftaran Itsbat nikah gratis