Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 10 April 2025.
Keputusan Gubernur Banten tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kamis.
“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni,” ujar Andra Soni, di Kota Serang.
Baca juga: SE Pemprov Banten sesuaikan giat kedinasan antisipasi lonjakan mudik
Andra Soni mengatakan pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.
Kedua, untuk membantu beban kelompok menengah dan masyarakat kecil terkait dengan pajak tadi.
“Ketiga tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya,” kata dia.
Baca juga: Pemprov Banten dan Kementerian PU-BPN sepakati aksi tangani banjir
Andra Soni mengatakan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.
Dia menyebutkan jumlah total tunggakan pajak Provinsi Banten sejak beberapa tahun yang lalu sampai dengan hari ini tercatat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sekitar lebih dari Rp700 miliar.
Sanksi pajak tersebut melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta lebih kendaraan baik motor maupun kendaraan roda empat.
Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar saat Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah anak.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” kata dia pula.
Baca juga: Pemprov Banten buka rekrutmen pegawai RSUD Labuan dan Cilograng