Wali Kota Serang Syafrudin, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan oleh Disdukcapil Kota Serang dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang sudah menikah lama namun belum ada pencatatan bukti pernikahan.
“Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Pemkot Serang turut memfasilitasi penduduk Kota Serang yang berstatus menikah namun belum tercatat. Kegiatan ini digelar secara gratis," katanya.
Diketahui masyarakat Kota Serang yang saat ini mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini mencapai sekitar 100 pasangan suami istri dari 6 kecamatan.
Baca juga: Kemenag Lebak optimalkan layanan nikah meski jumlah penghulu terbatas
Baca juga: Kemenag Lebak optimalkan layanan nikah meski jumlah penghulu terbatas
Syafrudin berharap kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar segera mengurus surat dan bukti pernikahan mereka agar tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) serta Kementerian Agama (Kemenag) bahwa statusnya sudah resmi menikah.
“Saya harap kepada masyarakat agar segera mengurus bukti pernikahannya. Kalau menikah itu harus resmi, karena surat serta bukti pernikahannya itu sangat berpengaruh untuk proses administrasi dan sebagainya," kata Syafrudin.
Wali Kota Serang itu juga menyampaikan kegiatan isbat nikah akan menjadi agenda tahunan dan berharap jumlahnya akan lebih banyak pada tahun berikutnya.
"Mudah-mudah tahun depan bisa 300 pasangan. Maka saya berharap kepada masyarakat Kota Serang kalau menikah harus resmi, karena surat nikah itu penting," pungkas Syafrudin.
Baca juga: Selama lima tahun Pemkab Serang gratiskan isbat nikah 8.395 pasangan
Baca juga: Selama lima tahun Pemkab Serang gratiskan isbat nikah 8.395 pasangan