Serang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dari Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada kasus kekerasan seksual terdakwa MS (46th) terhadap anak kandungnya.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum kasasi demi memastikan keadilan bagi korban,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan di Serang, Banten, Jumat.
Hendry mengatakan keputusan ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan kolektif melindungi hak anak-anak dari kekerasan yang terus mengintai.
Ia mengatakan langkah tersebut penting untuk menjaga lilin semangat para pejuang anak agar tetap menyala, dan menjadi penanda bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan.
Baca juga: Komnas PA soroti vonis bebas terdakwa pelecehan anak kandung
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
“Putusan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memperjuangkan keadilan untuk anak-anak, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai generasi masa depan yang layak tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih,” kata Hendry.
Pihaknya percaya keadilan untuk anak-anak tidak hanya tentang tegaknya hukum, tetapi juga tentang menjaga harapan dan keberanian mereka.
“Semoga kasus ini membuka mata kita semua untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan memastikan suara mereka tidak pernah diabaikan,” kata dia.
Baca juga: Terdakwa pencabulan anak kandung di Serang divonis bebas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, memberikan vonis bebas kepada S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024.
Surat perdamaian itu juga disampaikan kepada Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam persidangan pada bulan November 2024, anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.
Anak korban mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya, karena merasa kurang diperhatikan.
Baca juga: Terdakwa pencabulan di Banten divonis 2,3 tahun penjara