Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menangkap dua pelaku tawuran di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang menewaskan satu orang korban berinisial A (18).
"Kedua pelaku tawuran yang berhasil ditangkap berinisial RA (18) dan SD (17) di Kecamatan Warunggunung dan Cimarga, Kabupaten Lebak," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, saat Konferensi Pers di Polres Serang, Jumat.
Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda, yakni RA berperan sebagai eksekutor atau yang melukai korban dengan menggunakan celurit sebanyak dua kali, sedangkan SA ini berperan membonceng RA untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Polisi Serang gagalkan tawuran antarpelajar
Diketahui sebelumnya, peristiwa tawuran itu terjadi pada Senin (13/1). Hal tersebut diketahui setelah teman korban mendatangi Polsek Cikeusal dan melaporkan adanya peristiwa tawuran yang menyebabkan temannya terkena luka senjata tajam pada bagian kepala.
"Korban juga sempat di bawa ke Puskesmas Petir. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang dipakai tawuran yakni corbek sejenis celurit dengan gagang patah yang terlilit kain warna putih dengan tali sepatu.
Baca juga: Dua terdakwa tawuran di Serang divonis 2 tahun penjara
Menurut data kepolisian, jumlah pelaku tawuran sekitar 30 orang dan RA merupakan bagian dari pelaku utama karena orang yang melukai korban hingga tewas.
Pihaknya menjelaskan peristiwa tawuran antar-pelajar ini memang sengaja dilakukan setelah berjanjian melalui media sosial.
"Awalnya kedua kelompok pelajar ini sudah melakukan janjian untuk melakukan tawuran melalui Instagram antara akun @SKENWAR dengan akun @YASDA," katanya.
Atas kasus tersebut, pelaku diberatkan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, maksimal penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp3 miliar.
Baca juga: Polisi lakukan pembinaan pelajar terlibat tawuran di Serang