Serang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten menyatakan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Serang dalam kasus kekerasan seksual terdakwa MS (46th) sebagai ayah, terhadap anak kandungnya di Kabupaten Serang, mencederai rasa keadilan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan putusan tersebut juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak yang rentan.
“Kami menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan atas kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat,” kata Hendry dalam keterangannya di Serang, Jumat.
Baca juga: Terdakwa pencabulan anak kandung di Serang divonis bebas
Hendry menyatakan kekhawatirannya bahwa putusan bebas dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan.
“Para predator anak bisa saja melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan, bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa,” kata dia.
Menurutnya, putusan ini adalah ancaman serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas.
“Keputusan ini tentu memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban,” kata dia.
Baca juga: Komnas PA soroti vonis bebas terdakwa pelecehan anak kandung
Misalnya, pencabutan laporan, perdamaian yang tidak sahih, dan argumen-argumen manipulatif lainnya berpotensi dijadikan alat pembelaan oleh pelaku kekerasan di kemudian hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, memberikan vonis bebas kepada S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024.
Surat perdamaian itu juga disampaikan kepada Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Komnas PA Banten dorong kasasi pada kasus ayah cabuli anak kandung