Serang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa pelecehan anak kandung berinisial S (45) asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Qurrota Akyun di Serang, Jumat.
Baca juga: Jakarta disebut jadi provinsi terbanyak dugaan pelanggaran HAM
Menurutnya, vonis bebas itu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
"Kami menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar keprihatinan kami. Pertama, adanya perdamaian antara korban dan pelaku, pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP), dan narasi cemburu terhadap ibu tiri," imbuhnya
Akyun menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Proses mediasi tidak boleh digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan, atau penghapusan tanggungjawab pidana.
Baca juga: DPRD Banten terima kunjungan Komnas Perempuan
"Keputusan ini mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa," jelasnya.
Ia menambahkan kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara.
"Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan, dan pencabutan BAP tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum," katanya.
Pihaknya juga mendorong Kejari Serang agar segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi keadilan bagi korban.
Baca juga: Soal putusan bebas mantan Bupati Langkat, Komnas HAM angkat bicara
"Kami mendorong untuk dilakukan kasasi atas putusan bebas ini," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, memberikan vonis bebas kepada S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024.
Surat perdamaian itu juga disampaikan kepada Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perampokan SPBU di Tangerang Selatan