Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN pada hari Selasa (18/3) besok.
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, di Kota Serang, Senin.
“Iya. Itu untuk PNS (ASN) dan honorer,” ujar dia.
Rina mengatakan Peraturan Gubernur Banten yang mengatur THR telah ditandatangani.
Pihaknya berupaya agar pencairannya dapat dilakukan bersamaan untuk ASN dan non-ASN.
Baca juga: Pemprov Banten alokasikan Rp245,7 miliar untuk THR dan gaji ke-13
Rina menjelaskan, komposisi dari total anggaran yang dialokasikan untuk THR terdiri dari Rp65,2 miliar untuk gaji ASN, dan Rp79,5 miliar untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Rp25,5 miliar untuk THR bagi non-ASN.
Selain itu, pada proses pencairannya, anggaran yang sudah dialokasikan akan menyesuaikan dengan data penerima yang telah diperbarui hingga Februari 2025.
"Hitungan kami berdasarkan data realisasi, jadi tidak semua anggaran ini akan terserap jika ada data penerima yang berubah,” ujarnya lagi.
"Adapun kenaikan jumlah dibanding tahun lalu karena ada penyesuaian penambahan pegawai. Tapi secara tarif tidak ada perubahan," ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut Rina mengatakan, melalui pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.
“Yang pertama tentu itu adalah hak pegawai ya. Maka tentu harus kita berikan. Dan dengan uang yang beredar di masyarakat, kami berharap daya beli masyarakat dapat meningkat, ekonomi berputar, dan membantu menekan inflasi,” kata dia lagi.
Baca juga: Polri tindak tegas ormas pemerasan modus THR