Kabupaten Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Provinsi Banten mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa (18/3) besok.
"Ini sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto,l di Serang, Senin.
Rudy memastikan bersama Kepala BPKAD Kabupaten Serang tengah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis pembayaran yang akan disalurkan mulai besok. Sehingga, pada Selasa 18 Maret akan terlihat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang sudah mengajukan ke BPKAD.
”Kami harapkan teman-teman di OPD bisa bertahap penyalurannya, jangan sekaligus jangan mepet misalnya di tanggal 25, karena kalau terlalu mepet kawan-kawan di BPKAD harus menyiapkan administrasi begitu banyak. Kalau dicicil dari sekarang mudah-mudahan penyaluran bisa lebih bagus," katanya.
Baca juga: Besok, Pemprov Banten cairkan THR ASN dan non-ASN
Menurut dia, kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan tahun 2025.
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal: Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
”Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS dan Calon PNS. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan PPPK," katanya.
Baca juga: Pengusaha diimbau cairkan THR lebih cepat
Untuk pembayaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Syaratnya, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
”Artinya InsyaAllah kita akan memberikan gaji ke-13 full seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN dan Non ASN, kemudian termasuk anggota DPRD, TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai yang menerima TPP,” terangnya.
Adapun untuk total anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp80 Miliar untuk selama dua pekan yang disiapkan berasal dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan anjurkan ormas tak memaksa dalam minta THR